Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah memeriksa 12 saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah tahun 2015.
Kepala Kejari Sobeng Suradal mengatakan, untuk perkara ini sedang dilakukan penyidikan sejak 17 Maret 2023.
“Kita tingkatkan ke penyidikan dan secara maraton kita periksa saksi-saksi kurang lebih 12 saksi,” kata Sobeng, Jumat (31/3).
Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
“Jadi semua yang berkaitan dengan perjalanan dinas pada tahun itu kita akan periksa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan