“Jika perlu pemerintah pusat memberikan subsidi terkait pembiayaan pendidikan tersebut, dikarenakan bisa menjawab kekurangan dokter di daerah terpencil di Indonesia seperti Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua,” tegasnya.

Di sisi lain, melihat keadaan kebencanaan non alam seperti halnya Covid-19 yang kehadirannya tanpa persiapan paripurna dari pemerintah, maka dari itu baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengangkat tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi Aparatur Sipil Negara.

“Hal ini berguna untuk menjamin kepastian hidup dan jaminan kehidupan bagi tenaga kesehatan apabila meninggal saat menjalankan tugas bencana non alam seperti halnya Covid-19. Perlu diketahui yang terjadi di daerah-daerah saat ini, baik di rumah sakit dan puskesmas beban kerja tenaga kesehatan berstatus ASN dibebankan kepada tenaga kesehatan yang berstatus honorer,” ujar Hasrul.

Dalam RUU Kesehatan diatur pula terkait rekam medis, dan penyelesaian sengketa medis atau perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Menurut Hasrul juga, RUU Kesehatan seharusnya tidak hanya mencantumkan rekam medis dalam konteks hak dan kewajiban pasien atau hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan atau rumah sakit untuk memberikan kepada pasien, namun esensi hukum yang harus diatur terkait kedudukan rekam medis sebagai alat bukti, yang dapat digunakan penasihat hukum, aparatur penegak hukum dalam proses pembuktian persidangan untuk kepentingan peradilan.

“Mengapa penting mengatur rekam medis sebagai alat bukti? Kerangka dasar pembuktian atau alat-alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia, menggunakan teori negatife wettelijk bewisjtheorie yang menyatakan bahwa pembuktian harus didasarkan pada ketentuan undang-undang dan dasar keyakinan hakim, yang dimaksud ketentuan berdasarkan undang-undang adalah terpenuhi sekurang-kurangnya adanya dua alat bukti yang sah atau alat bukti yang ditentukan undang-undang yang mendukung dakwaan,” jabarnya.

Menjadi persoalan hari ini dalam pelayanan kesehatan, kedudukan rekam medis dalam fungsi sebagai alat bukti seringkali dikesampingkan oleh penegak hukum lainnya misalnya polisi, jaksa dan hakim. Hal ini disebabkan rekam medis dalam fungsi sebagai alat bukti hanya diatur melalui peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri Kesehatan yakni PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008 kemudian diganti dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.