Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana jual beli lapak musiman di Pasar Higienis Kelurahan Gamalama.

Pasalnya, nilai yang dipatok dalam penyewaan lapak selama sebulan itu terbilang cukup fantastis.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, Kejari sudah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi yang disebut perintah tugas. Tim bertugas melakukan pendalaman adanya penyimpangan penggunaan lapak yang dilakukan oknum pegawai Disperindag Kota Ternate.

“Kemarin, tim kita sudah turun ke lapangan, hasilnya evaluasi kita bentuk tim untuk memproses hal ini,” kata Abdullah, Kamis (30/3).

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang didapat yang tentunya akan diekspos. Termasuk berapa penghasilan yang masuk ke daerah melalui retribusi dan lain-lain.