Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, memeriksa seorang pedagang musiman kain gorden di Pasar Gamalama, Kota Ternate, bernama Muhammad Efendi, Rabu (29/3).
Efendi dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana yang bermotif pematokan harga sewa lapak di Pasar Hygienis Gamalama yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.
Kabarnya, pedagang gorden diminta oknum ASN Disperindag Kota Ternate membayar Rp 30 juta untuk memakai lapak selama ramadan.
Kepada sejumlah wartawan usia diperiksa, Efendi menyebutkan bahwa Rp 30 juta biaya sewa per lapak bagi pedagang musiman tidak sebagaimana beredar.
Sebab, angka tersebut dihitung secara keseluruhan pedagang menyewakan lapak di area tersebut.
“Jadi Rp 30 juta semua kami yang menyewa lapak berjumlah ada 6 pedagang gorden sehingga dapatnya sebanyak itu,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan