“Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pj gubernur/bupati/wali kota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda,” tutur Tito dalam suratnya.
Berkenaan dengan itu, Gubernur AGK diminta mengusulkan kembali 3 nama calon pj Bupati Morotai dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj bupati.
“Usulan nama tersebut paling lambat disampaikan kepada Menteri 6 April 2023,” tandas Tito.
Sekadar diketahui, Umar Ali dilantik sebagai Pj Bupati Morotai pada 28 Mei 2022. Umar sendiri merupakan Sekretaris Daerah Morotai.
Tinggalkan Balasan