Tandaseru — Kejati Maluku Utara terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya di Kabupaten Halmahera Selatan.
Masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.
Kepala Kejati Budi Hartawan Pandjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut tetap diproses.
“Tetap jalan, tanya sama Pak Aspidsus saja,” kata Budi, Selasa (28/3).
Berdasarkan dokumen kontrak, anggaran pekerjaan masjid raya Halsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp 50 miliar namun di-refocusing sehingga menjadi Rp 29 miliar. Pada 2017 dianggarkan sebesar Rp 29,95 miliar dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.
Tinggalkan Balasan