Belakangan, Polda memutuskan tetap memecat A.
“Keputusan hakim ada di Pak Kapolda, tetap di-PTDH,” aku Wahyu.
Menurutnya, putusan PTDH sudah keluar sejak awal tahun 2023.
“Putusannya sudah keluar dari awal bulan tahun 2023,” tandasnya.
Belakangan, Polda memutuskan tetap memecat A.
“Keputusan hakim ada di Pak Kapolda, tetap di-PTDH,” aku Wahyu.
Menurutnya, putusan PTDH sudah keluar sejak awal tahun 2023.
“Putusannya sudah keluar dari awal bulan tahun 2023,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan