Belakangan, Polda memutuskan tetap memecat A.

“Keputusan hakim ada di Pak Kapolda, tetap di-PTDH,” aku Wahyu.

Menurutnya, putusan PTDH sudah keluar sejak awal tahun 2023.

“Putusannya sudah keluar dari awal bulan tahun 2023,” tandasnya.