Menurutnya, pihaknya tetap berusaha agar hal serupa tidak terjadi. Ia bilang, nilai sewa lapak tak sebesar itu sebab berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2017.

“Jadi tidak mematok harga, itu tidak seperti yang beredar. Sistem sewa itu berbayar dilihat dari meteran atau ukuran yang akan disewakan,” terangnya.

Ia menegaskan, jika kedapatan ada oknum yang tega menarik sewa fantastis dari pedagang maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jadi sanksi tegas akan berlaku sebagaimana aturan yang melekat pada kepegawaian,” tegasnya.

Muchlis juga mengaku sangat menghargai langkah Kejari membidik dugaan jual beli lapak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas lembaga Adhyaksa tersebut.

“Saya sangat menghargainya, yang jelas prinsipnya saya menekankan kepada pegawai atau staf kami untuk dalam pengelolaan lapak musiman itu tidak memberlakukan patokan harga seperti begitu,” tandasnya.