Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, bakal menyelidiki dugaan tindak pidana jual beli lapak musiman di Pasar Hygienis Kelurahan Gamalama. Pasalnya, nilai yang dipatok dalam penyewaan lapak selama sebulan itu terbilang fantastis.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com di lapangan menyebutkan, pedagang gorden diminta membayar Rp 30 juta untuk memakai lapak selama Ramadan. Penetapan harga ini diakui pedagang yang enggan namanya dipublikasikan, dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, pematokan harga ini sudah tidak benar. Apalagi berdasarkan informasi yang dikantongi awalnya ada hak-hak orang lain yang dipindah paksa dari lapak kemudian digantikan dengan pedagang lain.

“Digantikan ini mungkin pembayarannya lebih besar, di waktu paling singkat dalam rangka bulan puasa dan jelang lebaran,” kata Abdullah, Jumat (24/3).

Abdullah menegaskan akan menurunkan tim intelijen untuk melakukan klarifikasi. Hal ini demi memastikan kebenaran pematokan harga lapak fantastis dan kemana uang tersebut mengalir.