“Kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam kamar 104 yang diduga menjadi tempat bertransaksi sabu,” terang Abrar.

Saat penggeledahan ditemukan 1 saset bening besar diduga sabu yang disimpan dalam dompet cokelat dan 1 pires kaca.

“Pada saat ditanya, tersangka mengakui bahwa barsng bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Halteng,” sambung Abrar.

Berdasarkan hasil interogasi, Sudi mengaku masih menyimpan sabu di tempat tinggalnya di depan RSUD Weda.

“Kemudian kami langsung menuju tempat yang dimaksudkan. Saat penggeledahan ditemukan 18 saset bening kecil dan 1 plastik bening besar diduga berisi sabu yang disimpan dalam kaleng rokok serta 1 alat hisap sabu terbuat dari botol air mineral,” tandas Abrar.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.