Terlebih lagi, SO selaku mantan kepala desa belum juga diperiksa penyidik. Hal inilah yang membuat penanganan kasus ini semakin terlihat aneh.
Sementara, para korban penerima BLT DD ahap III dan IV tahun 2022 sudah sangat siap untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan pihak kepolisian.
“Mereka siap, jika dokumen yang mereka berikan tanda tangan itu tidak kuat diranah hukum kepolisian, ya mereka siap hadir di polres, apabila dong dipanggil yang hak penerima 69 orang,” timpalnya.
Untuk itu pula, mewakili warga yang merasa dirugikan, dia berharap agar penyidik Polres Pulau Taliabu bisa lebih serius dan mempercepat penanganan kasus ini.
“Saya mewakili hak penerima, orang tua saya Jahmun Sabilalo berharap agar dipercepat proses dugaan kasus DD BLT ini. Artinya jajaran Polres yang punyai kewenangan ini untuk mempercepat. Supaya 69 hak penerima yang laporan masuk ke polres, mereka (korban) puas dengan perkembangan kasus ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.