Tandaseru — Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa (14/3).

Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada pemusnahan kali ini, turut hadir pihak Lembaga Pemasyarakatan Tobelo, Dinas Kesehatan Halut, BNNK, serta seluruh jajaran pegawai Kejari.

Kepala Kejari Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tipidum. Yakni terdiri atas satu perkara narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram dan satu perkara narkotika jenis ganja 0,1671 gram; perkara perjudi yang terdiri atas 4 lembar shio togel dan 10 lembar nomor pasang togel; perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dengan 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek; perkara pencabulan dan pemerkosaan yang terdiri atas 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam; serta tindak pidana umum lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu dan 1 unit HP Nokia hitam.

“Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum pemusnahan barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh tamu dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” terang Agus.

Menurutnya, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.