Abubakar yang juga sebagai PPK ini menjelaskan, curah hujan itu ada yang ringan, sedang, lebat dan sangat lebat. Lalu yang diambil dalam hitungan hanya lebat dan sangat lebat itu 116 hari, yang juga sama dengan data BMKG.
“Memang benar sesuai aturan hanya sampai 50 hari tetapi harus dihitung dengan curah hujannya, karena saat hujan lebat dan sangat lebat itu tidak bisa paksakan mereka untuk kerja. Kita harus memahami kondisi alam yang ada, dan pihak ketiga bekerja sudah maksimal. Mereka kerja juga dengan serius, tidak main-main,” ujarnya.
“Untuk Goin-Kedi ini memang masa pelaksanaannya sampai pada 20 Desember, tetapi kita terkendala dengan kondisi alam dan pengangkutan material ke lokasi pekerjaan itu jarak tempuh sangat jauh. Secara kontrak memang waktunya sudah selesai, dari sisi perpanjangan waktu sesuai regulasi itu 50 hari juga sudah selesai. Tetapi dalam aturan LKPP ada dua regulasi yang bisa diperpanjang 50 hari dan bisa juga 90 hari sesuai PMK. Kalau 90 hari diperpanjang itu sampai pada 28 Maret harus selesai,” tutur Abubakar.
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur ini mengungkapkan, selaku PPK juga penanggungjawab ia tidak serta merta memutuskan kontrak. Alasannya tidak mau pekerjaan menjadi kacau balau.
“Apabila kontraktor siap menyelesaikan pekerjaan, biarkan mereka bekerja. Karena pekerjaan 10 kilometer merupakan pekerjaan yang cukup besar dalam ukuran APBD,” sambungnya.
“Mereka sudah menyatakan kesiapan. Dalam LKPP menyatakan, apabila hasil rembukan pengamatan PPK dengan pihak penyedia sanggup menyelesaikan maka bisa dilanjutkan dan proses denda akan jalan. Kita juga menghitung hasil kajian BMKG dengan data mereka curah hujan di lapangan itu tidak bisa diabaikan, dan jangan hanya menyalahkan sepihak,” terang Abubakar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.