Idrus menuturkan, dari sekian banyak yang sidang tidak semuanya dikenai hukuman.

“Misalnya semua dipanggil karena pelanggaran disiplin mungkin dia tidak kena hukuman karena pada saat sidang dia ada surat tugas, ada yang sakit dan dia bawa keterangan dokter. Jadi ada hal yang bisa diklarifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi dalam dunia birokrasi sifatnya berjenjang lewat atasan langsung. Misalnya jika pegawai eselon IV melakukan kesalahan maka eselon III yang memberikan teguran.

Namun jika sudah masuk pelanggaran disiplin sedang maka proses penanganannya lewat tim pemeriksa.

“Sanksi terdiri dari sanksi sedang pertama kedua, ketiga itu hanya pemotongan tukin. Ada juga yang berat yakni diberhentikan dari PNS,” pungkasnya

Sekadar diketahui, disiplin PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.