“Dugaan ini saya sampaikan karena sampai dengan hari ini belum ada gelar perkara padahal saksi-saksi telah diperiksa. Dari pihak Reskrim Polres Sula setelah memanggil pihak terlapor dan tidak datangnya pihak terlapor tapi pihak Reskrim tidak memanggil secara paksa,” ujarnya.
Ketidakhadiran terlapor, kata Rasman, tidak diikuti ketegasan penyidik. Hal ini semakin memperkuat dugaannya bahwa Polres Kepulauan Sula membela pihak terlapor.
“Ini bukan delik aduan. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan saat tertangkap tangan. Posisi delik aduan dan tertangkap tangan itu dua kontruksi hukum yang berbeda,” tegas Rasman.
Ia berharap, jika Reskrim menilai kasus tersebut tidak cukup bukti harusnya segera melakukan gelar perkara dan menyatakan laporan itu bukan suatu tindak pidana.
“Sehingga biarlah kami menempuh persoalan ini ke Polda Maluku Utara untuk mengambil alih laporan kami,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.