Bahtiar menyebutkan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban merupakan tindak pidana murni yang harus diproses tanpa alasan apapun.

“Meski penyebabnya karena miras, tapi ini adalah pidana murni,” tegasnya.

Dalam momentum Hari Perempuan Internasional tahun 2023, menurut Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara ini, penyidik Polres diminta memproses kasus ini sesuai aturan hukum berlaku.

“Sehingga bisa menjadi pelajaran sekaligus ikhtiar untuk perempuan-perempuan di Indonesia termasuk di Kota Ternate,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, laporannya sudah diterima dan sudah ditangani di Unit PPA Polres Ternate,” pungkasnya.