“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan senjata api ilegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

Selanjutnya, senjata tersebut diamankan di Pos Satgas Malifut dan akan dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo untuk dilaporkan ke komando atas.

Terhitung 29 Agustus 2022 hingga saat ini, Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata rakitan 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk.

Senjata Organik 3 pucuk, amunisi campuran 85 butir serta bahan peledak 4 buah yang terdiri dari granat 3 buah dan ranjau 1 buah dari masyarakat.

“Dan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos satgas dalam melaksanakan binter, di mana binter merupakan salah satu fungsi utama TNI yang diselenggarakan secara profesional sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI,” tandas Achmad Yani.