AO disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat mengenai Senjata Api dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menambahkan, kasus ini sudah ditangani Polres Halmahera Tengah.

“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” pintanya.

“Kami tegaskan bahwa pelaku bukan anggota TNI/Polri melainkan karyawan dari perusahaan jasa pengantar uang di Maluku Utara,” tandas Michael.