Sarbin menjelaskan, dalam proses pembayaran tentu Pemprov Malut berpatokan terhadap Pergub terbaru dan tidak lagi merujuk pada Pergub yang berlaku di internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.
“Jika ada ketidakpuasan mereka (dokter, red) ya wajar saja karena pembayaran TPP tidak berdasarkan dengan Pergub yang berlaku BLUD rumah sakit. Karena orang itu relatif ya, kalau saya Rp 500 ribu itu cukup dan puas, namun bagi orang lain Rp 2 jutaan belum tentu merasa puas,” katanya.
Ia menyesalkan adanya gelombang mogok para dokter yang berdampak terhadap pelayanan umum.
“Memang secara aturan tidak boleh seperti itu, menyampaikan tuntutan boleh saja namun tidak dengan cara merugikan banyak orang,” jelasnya.
Menurutnya, jauh hari sebelumnya, sudah ada rapat bersama antara Pemprov Malut yang dihadiri Sekprov, Dinkes, dan keterwakilan rumah sakit, untuk membicarakan win-win solution.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.