Panggilan sidang pertama oleh majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan PK dari pemohon, lalu jaksa menyerahkan pendapatnya, majelis hakim sebenarnya sudah menyatakan menutup persidangan pemeriksaan PK.

“Akan tetapi kami selaku kuasa hukum menyatakan masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti-bukti pendukung memori PK dan ahli. Majelis hakim pun memberikan kesempatan terakhir untuk mengajukan itu dalam persidangan pada 27 Februari 2023,” jelas Kaligis.

Saat persidangan pada 27 Februari, sambung Kaligis, majelis hakim menanyakan apa yang akan diajukan kuasa hukum pemohon PK dalam persidangan.

“Kami pun menyatakan tidak akan mengajukan saksi, hanya novum dan bukti serta ahli. Majelis hakim pun mempersilakan kuasa hukum mengajukan novum. Lalu setelah mengajukan akta bukti, majelis hakim menyatakan akan memeriksa novum terlebih dahulu, kemudian mengambil sumpah terhadap pemohon PK selaku yang menemukan novum,” jabar pengacara senior itu.

Setelah itu, Kaligis bilang, majelis hakim kembali menanyakan kepada kuasa hukum apa yang selanjutnya akan disampaikan kuasa hukum.