Abdullah menerangkan, kewajiban sebagai saksi dalam tahap persidangan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP dan wajib dihadiri. Selain itu juga diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP yang intinya dapat dilakukan upaya paksa melalui penetapan majelis hakim.

“Jika hal ini tidak lagi dipatuhi sesuai dengan panggilan secara patut dan sah nantinya maka JPU dapat meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan Pasal 224 ayat (1) KUHP bahwa seorang saksi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan,” ucapnya.

Abdullah menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik kesanggupan Tauhid datang di persidangan tipikor sebagai saksi.

“Sampai saat ini tidak ada satu orang pun yang melakukan koordinasi dengan kita,” tuturnya.

Selaku Kajari, Abdullah meminta Tauhid bisa menghadiri panggilan ketiga yang akan dilayangkan sebagai warga negara yang baik, apalagi sebagai Wali Kota.