Dua paket proyek tersebut di antaranya:

  • Peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo oleh PT SJA sebesar Rp 21.302.525.328,18.
  • Pembangunan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi oleh PT MJBS sebesar Rp 20.428.896.804,54.

PPK diminta menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 339.253.694,90 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.