BPK kemudian merekomendasikan masing-masing PPK untuk memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 23.459.104.172,17 pada pembayaran SP2D berikutnya atau menagih pada penyedia jika pekerjaan tidak dilanjutkan, dengan rincian:

  • Paket pekerjaan fisik pembangunan arena dan astaka STQ (tahun jamak) TA 2021 oleh PT AHU sebesar Rp 818.138.867,87 dan menyetorkan ke kas daerah.
  • Pembangunan jembatan Kali Oba II (lanjutan) oleh PT IK sebesar Rp 555.546.927,18.
  • Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Malbufa-Waiina oleh PT TBAT sebesar Rp 486.332.295,73.
  • Pembangunan jalan ruas Bahar Andili (segmen sofifi-akekolano) oleh PT TUS sebesar Rp 2.878.906.062,74.
  • Peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo oleh PT HN sebesar Rp 7.323.958.241,32.
  • Peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) oleh PT BPJ sebesar Rp 12.214.360.645,20.
  • Peningkatan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga-Ranga oleh PT IBS sebesar Rp 19.158.170.943,64.

Ada pula temuan kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan belanja jalan irigasi dan jaringan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) di Dinas PUPR sebesar Rp 339.253.694,90.