Tandaseru — Polda Maluku Utara resmi menerima laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan yang dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara.
GMNI melaporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Frans dipolisikan buntut aksi marah-marahnya dalam demo dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan DPD GMNI Halmahera Utara baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, laporan dari GMNI sudah diterima.
“Laporannya sudah diterima tadi,” kata Michael di Kota Ternate, Selasa (28/2).
Ia menjelaskan, laporan yang dimasukkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut masih akan dikaji untuk mengetahui pasti apakah akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ataukah di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Tinggalkan Balasan