Menurutnya, hasil yang keluar kemarin di konferensi pers itu terkait tanda-tanda kekerasan. Namun upaya penyelidikan terus dilakukan polisi.

“Terus Polri juga bukan berarti dalam konferensi pers itu memberhentikan penyelidikan kasus ini. Kemarin itu cuma masih kurang alat bukti sehingga penyidik dalam konferensi pers belum bisa menaikkan status ke penyidikan,” jelasnya.

“Karena status penyidikan harus memiliki syarat (Pasal) 183 KUHP sekurang-kurangnya dua alat bukti dan (Pasal) 184 KUHP itu adalah syarat bukti sah untuk menetapkan tersangka. Tapi dua alat bukti sampai saat ini juga Polri dalam hal ini penyidik masih pendalaman terkait kasus dugan tindak pidana tersebut,” tambah dia.

Barang bukti kasus tersebut, ujar Sibli, sampai saat ini belum juga ditemukan. Begitu pula saksi-saksi yang mengarah.

“Tapi kami Polri membutuhkan masyarakat, jadi Polri dalam kasus ini tetap berlanjut,” tegasnya.