Menutup tulisan ini, penulis sampaikan sekalipun UU Perlindungan Anak berada dalam konteks sifat khusus undang-undang, namun dikarenakan terdapat kelemahan secara perumusan norma pidana dalam UU Perlindungan Anak seperti telah jelaskan di atas yang mana berpotensi tidak hanya merugikan kepentingan hukum korban dan melainkan juga merugikan kepentingan publik, maka secara hukum Pasal 355 ayat (1) KUHP yang tepat digunakan dalam kasus ini, dikarenakan memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta hukum, perumusan unsur-unsur pidana, kesalahan dan sifat melawan hukum pembuat pidana dan akibat dan penderitaan yang dialami oleh David selaku korban anak.
Menurut penulis, benar adanya bahwa hukum pidana menuntut adanya legalitas, namun hukum pidana juga tidak menutup untuk membangun pemikiran yang adil dan rasional. (*)
Tinggalkan Balasan