Oleh: Igrissa Majid
Warga Negara Biasa
________
SIKAP arogansi dan pamer harta oleh pejabat maupun keluarganya hari-hari ini memang meresahkan publik. Gaya hidup semacam ini semakin menggemparkan dengan perilaku-perilaku di luar sistem penggajian bulanan, disertai tunjangan sebagai penyelenggara negara.
Dalam kelas sosial mereka memaksakan diri agar mendapat simpati yang mengesankan. Tentunya, pamer gaya hidup semacam ini patut dipertanyakan. Ada kemungkinan kekayaan yang diperoleh bersumber dari cara-cara tidak wajar. Meski dalilnya kekayaan yang dimiliki adalah wilayah privat yang tidak boleh disentuh publik.
Namun, perilaku yang dipertontonkan justru menjadi urusan publik karena dalam kelas sosial siapapun penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, kekayaannya bukan ranah privat. Sumber penghasilannya boleh diketahui, termasuk akurasi angka pendapatan yang diperoleh melalui negara.
Perlu Aturan Khusus
Namun, ini yang jadi problem sistemik, bahkan negara gagal dalam penegakan hukum terkait kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), karena belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor. Namun, landasan untuk memasukkan illicit enrichment ke dalam UU Tipikor justru sangat urgent. Mengingat Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Karena itu, revisi mengenai UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu untuk dilakukan, sehingga akan memudahkan penegak hukum dalam rangka mengusut harta kekayaan para penyelenggara negara. Selain revisi UU Tipikor, harus sepaket dengan UU Pencucian Uang, dan juga dapat menjadi masukan dalam RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Uang Kartal.
Tinggalkan Balasan