Menurut Amir, tertahannya DBH senilai puluhan miliar rupiah itu tentu sangat mempengaruhi sejumlah program kegiatan pembangunan yang telah direncanakan Pemkot Ternate dalam APBD.

Pengaruhnya, ada belanja yang terpaksa belum dapat dibayar pada tahun anggaran 2022 alias menjadi utang.

“Otomatis belanja tahun kemarin yang sempat kita anggarkan kan tidak bisa dibayarkan,” ungkapnya.

Lanjut Amir, dirinya pun belum mengetahui persis alasan ditahannya sisa DBH Tahun 2022. Masalah ini, harusnya dikomunikasikan Pemkot Ternate ke Pemprov Maluku Utara.

“Semestinya dari pemerintah daerah sudah ada komunikasi-komunikasi itu, tapi saya kurang tahu sejauh mana komunikasi itu,” kata dia.

Selain Kota Ternate, kondisi yang sama sambung Amir, juga dialami kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara.

Seperti halnya Kabupaten Halmahera Selatan, pemerintah daerah setempat menggandeng pihak kejaksaan untuk menagih sisa tunggakan DBH-nya.

“Jadi daerah-daerah lain juga mengalami hal yang sama, seperti di Halsel itu ada gandeng kejaksaan kan,” pungkasnya.