Tandaseru — Dua terdakwa kasus tenggelamnya kapal KM Cahaya Arafah di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (22/2).
Dua terdakwa tersebut adalah Andika selaku nakhoda dan Andi Iskandar selaku pemilik kapal.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua hakim anggota Ferdinal dan Khadijah A Rumalean.
JPU Mokhsin Umalekhoa menyatakan, terdakwa Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (3) junto Pasal 219 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuturnya saat membacakan tuntutan, Rabu (22/2).
Tinggalkan Balasan