“Kedai Sahabat hanya mendapatkan teguran dan Jojobo dikeluarkan atau dikosongkan. Padahal kami sudah berupaya melakukan melalui pendekatan persuasif, bahkan surat klarifikasi. Saya sendiri menghadap Pak Kadis Perindagkop dan menyampaikan maksudnya semua ini. Lalu jawaban Kadis Perindagkop, mereka hanya disuruh pimpinan, kalau tidak mengikuti perintah pimpinan maka akan dipecat. Itu langsung keluar dari mulut Kadis Perindagkop,” tukas Endang.
Jika diharuskan mengosongkan lapak, tambah Endang, ia meminta pemkot mengganti kerugian materi maupun moril menyangkut nama baik Jojobo.
“Di luar sana sudah banyak menimbulkan spekulasi, jadi saya tetap berpihak pada keluarga soal tempat ini. Berkaitan dengan nama baik Pak Wakil Wali Kota yang diungkit di Facebook, Pak Wakil juga harus mengklarifikasi kepada ibu AK dan Wali Kota sendiri atas apa yang mereka sampaikan, karena itu datang dari pemerintah sendiri bukan dari kami pihak Jojobo,” pungkasnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi soal tak diresponnya surat klarifikasi pengelola Jojobo, Kepala Disperindagkop beralasan pelanggaran yang dilakukan Jojobo sudah sangat berat.
“Jadi memang surat tersebut sudah tidak lagi perpanjang, dengan alasan pelanggaran sudah sangat berat. Kesimpulannya tidak perlu dibalas karena sesuai dengan instruksi surat perjanjian yang sudah kami layangkan sebelumnya sangat tegas. Jadi kami tidak membalas surat mereka karena pegangan kami sesuai dengan surat instruksi tersebut sudah sangat jelas dan tegas,” tandas Saiful.
Tinggalkan Balasan