Dalam pengecekan kembali, kata Saiful, Jojobo diketahui tak mematuhi instruksi Disperindagkop Nomor 510/356/27/2020 tersebut. Selain itu, pemilik Jojobo juga sempat tak membayar pajak retribusi.

“Mereka baru menyelesaikan pembayaran ketika nanti polemik ini sudah terjadi, baru dilakukan pelunasan. Padahal dalam instruksi sudah jelas kami akan lakukan evaluasi dan tidak melakukan perpanjangan kontrak tahun berikut jika instruksi diabaikan,” jabarnya.

Seiring berjalannya waktu, Saiful berkata, ditemukan banyak keluhan terkait harga dagangan Jojobo.

“Buntut panjang dari persoalan tersebut mengakar sampai dengan polemik yang terjadi, makanya kami layangkan surat agar dikosongkan tempatnya karena masa kontrak mereka sudah selesai. Sebanyak tiga kali kami layangkan surat tersebut agar dikosongkan, mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023,” bebernya.

Sementara itu, pemilik kedai Jojobo, Sitty Endang, membantah pernyataan Kepala Disperindagkop. Ia bilang, sebenarnya permasalahan tersebut tidak begitu rumit.

“Mereka hanya mempersoalkan soal harga yang kami tawarkan, padahal sudah jelas semua menu harga yang kami berikan dan serahkan kepada Dinas Disperindagkop. Mereka (lalu) mengakui bahwa soal harga tidak masalah,” terangnya.

Soal kabar lapak Jojobo bakal diambil alih kerabat Wawali, ujarnya, diperoleh dari Wali Kota sendiri.