Dalam kasus ini, penyidik melakukan gelar perkara pada 16 Februari. Richard diduga melanggar Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan.
“Dan setelah dilakukan dan dibuat berita acara cepat, perkara telah disidangkan dalam bentuk sidang tipiring yang dilaksanakan oleh PN Soasio,” terang Kurniawan.
“Dalam sidang tersebut para saksi kembali menyampaikan keterangan dan kemudian keterangan oleh terdakwa Richard sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang tersebut,” sambungnya.
Atas laporan Idman, Richard divonis bersalah dan diputuskan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Sedangkan atas laporan Mastura, Richard diputuskan terdakwa bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Richard sendiri menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Tinggalkan Balasan