Tandaseru — Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Konoras menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan tanah kaplingan di Lingkungan Facei, Kota Ternate.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan BD alias Odon sebagai tersangka sejak 27 Agustus 2022. Namun hingga kini Odon tak juga ditahan.

Konoras mengatakan, penahanan tersangka sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1), (2) dan ayat (3) KUHAP tidak bersifat wajib atau tidak bersifat imperatif. Karena itu pelaksanaan penahanan tergantung penilaian subjektif penyidik semata.

“Ada dua alasan penahanan yang selalu digunakan oleh penyidik yaitu alasan objektif dan alasan subjektif yg diatur di dalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) KUHAP,” tutur Konoras, Minggu (19/2).

Dalam praktiknya, Konoras menegaskan, alasan objektif tidak ada masalah. Namun alasan subjektif sering dijadikan alasan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.