“Jadi, sidang ini masih tahapan upaya pemeriksaan saksi. Dan sidang selanjutnya hari Rabu,” tandas Sobeng.

Bripka NR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.