Langkah ini, kata dia, berkaitan langsung dengan kemiskinan di Halbar. Sebab Halbar berada pada urutan empat kemiskinan tertinggi di Provinsi Maluku Utara.

“Maka dari itu kita harus mengambil langkah-langkah strategis dalam hal penanganan kemiskinan,” tuturnya.

“Kita selaku Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ini kita coba mendorong strategi penanganan kemiskinan dengan menganggarkan Rp 100 juta per desa di 2024,” sambung Julius.

Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, program ini juga akan ada prosesnya yaitu penetapan KUA-PPAS sampai pada APBD 2024.

“Mudah-mudahan semua pihak yang terlibat dalam proses ini sama-sama kita mendukung. Prosesnya adalah desa mengusulkan program dan tidak melebihi dari Rp 100 juta, dan seandainya usulan itu di bidang pertanian maka anggaran itu akan digeser ke pertanian. Ini juga sekaligus memastikan keterjaminan pendanaan terhadap usulan-usulan desa. Karena selama ini usulan desa tidak terealisasi,” pungkas Julius.