“Kami memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait dengan pekerjaan. Ini dilakukan untuk bisa memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara,” akunya.
Agus bilang, karena berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik, pihaknya memanggil orang yang memahami dan punya kemampuan konstruksi untuk ke lokasi.
“Kami hitung apakah volume sesuai kontrak, ternyata ada selisih, yang diduga kemungkinan ada kerugian negara di situ,” tegasnya.
Dan karena preservasi jalan melingkupi tiga kabupaten, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara untuk ditangani Kejati agar lebih maksimal.
“Data-data yang ada di kami langsung kami serahkan untuk ditindaklanjuti Kejati,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Kejati telah meminta keterangan beberapa orang, kontraktor Budi Liem.
Tinggalkan Balasan