Tandaseru — Kejari Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus anggaran Covid-19 dari penyelidikan ke penyidikan.
Anggaran tahun 2020 itu diusut senilai Rp 35 miliar.
Anggaran Covid-19 tersebut diketahui sebesar Rp 46 miliar dan telah terpakai habis Rp 35 miliar di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kejari Immanuel Richendryhot menyatakan, kasus tersebut masih terus diproses.
“Dan saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi,” kata Immanuel di Kota Ternate, Minggu (12/2).
Tinggalkan Balasan