Tandaseru — AL (14 tahun) akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan diversi terhadap perkaranya.
AL terlibat perkara hukum setelah mencuri sepeda motor milik pendeta di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, beberapa waktu lalu. Sepeda motor itu lalu digunakan untuk mencari ibunya yang sudah lama terpisah.
Orang tua AL memang sudah lama bercerai. Selama ini AL tinggal dengan keluarga ayahnya.
Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengungkapkan, diversi dilaksanakan pada Selasa (7/2) kemarin setelah Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika menerima penyerahan barang bukti dan anak (tahap II) dari penyidik Polres, Senin (6/2).
“JPU langsung berkoordinasi dengan saya, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana, kami memutuskan untuk dilaksanakan diversi pada penyelesaian kasus tersebut,” ungkap Agus, Jumat (10/2).
Tinggalkan Balasan