“Kalaupun kedapatan ada yang melanggar aturan tersebut tentunya kita bubarkan. Jadi kalau ada warga yang langgar aturan kita ambil tindakan represif atau bubarkan secara paksa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat itu yang dilarang adalah mengadakan acara resepsi dan pesta ronggeng. Hajatan pernikahan dibatasi hingga jelang pukul 18:00 WIT, kecuali acara pesta adat, orang meninggal dan ibadah yang diperbolehkan.
“Cuma pesta ronggeng itu loh yang kita hindarkan, apalagi menjelang momen politik pasti rawan,” jelasnya.
Polres pun mengimbau masyarakat, khususnya di Pulau Morotai, agar mematuhi aturan tersebut.
“Tapi bersyukur sejauh ini situasi kamtibmas di Pulau Morotai aman-aman saja dengan adanya peraturan itu. Dulunya banyak tarkam, miras, akhirnya perlahan sudah mulai berkurang,” pungkas Rainhard.
Tinggalkan Balasan