Oleh karena itu, ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai yang akan diiintervensi melalui program BPJN Maluku Utara melalui dana Inpres hanya berstatus peningkatan jalan, bukan pembangunan ruas jalan yang baru.
“Demikian juga dengan ruas jalan lingkar Pulau Makian berstatus jalan Provinsi Maluku Utara yang sudah disetujui oleh BPJN Maluku Utara untuk ditingkatkan kualitas jalannya melalui dana Inpres, bukan pembangunan ruas jalan baru,” imbuhnya.
Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan untuk menerbitkan surat keterangan secara resmi terkait status kawasan pada ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai dan ruas jalan Keliling Pulau Makian.
Pertemuan pemda juga diikuti Regional Development Direktorat Regional 3 Bappenas M Fadel Aginda dan Direktur Jalan KemenPUPR Satrio Sugeng Prayitno.
Fadel menyatakan, yang paling memungkinkan dibangun BPJN dalam waktu dekat yaitu ruas jalan Soligi-Wayaloar dengan pagu Rp 163 miliar lebih yang dikerjakan dalam dua paket.
“Lalu ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai dan ruas jalan Lingkar Pulau Makian. Ini harus dikawal secara serius oleh Bappelibangda dan Dinas PUPR Halsel,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan