Di samping itu, Pemprov Maluku Utara, Pemda Halsel, dan BPJN Maluku Utara harus menyosialisasikan rencana pembangunan ruas jalan Soligi-Wayaloar kepada masyarakat Desa Soligi dan Desa Wayaloar.

“Serta mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi tanaman pertanian/perkebunan jika diminta oleh masyarakat (pemilik kebun/petani) yang terdampak pembangunan ruas jalan ini,” ucap Usman.

Ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar juga akan dihubungkan dengan Kawasan Industri Pulau Obi melalui jalan ke Ecovillage Kawasi yang akan dibangun Pengelola KIO; terhubung dengan Jalan Desa Soligi existing; dan terhubung dengan jalan dalam Desa Wayaloar (Ibu Kota Kecamatan Obi Selatan) existing yang berstatus jalan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai di Kecamatan Obi yang berstatus Jalan Provinsi Maluku Utara juga sudah disetujui BPJN Maluku Utara untuk dibangun melalui dana Inpres. Ruas jalan ini akan terhubung dengan ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar,” tukas Usman.

Ruas jalan ini sudah ada existing-nya yang menghubungkan 8 desa yaitu Desa Baru-Ake Gula-Laiwui-Buton-Jikotamo-Sambiki-Anggai-Air Mangga.

“Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai berada pada kawasan APL sehingga, menurut kami, tidak perlu dibuat Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK,” tuturnya.