Tandaseru — Kepala Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, Sobeng Suradal, membantah adanya penangkapan pelaku judi 303 bola guling di tahun 2021 dan 2022.

Sobeng mengaku, kasus judi yang ditangani Kejari Pulau Morotai ada dua kasus di tahun 2022. Namun keduanya merupakan judi togel, bukan judi 303 bola guling.

“Judi bola guling di tahun 2021 maupun 2022 itu tidak ada, kemudian yang kami sidangkan itu ada dua yaitu kasus perjudian togel yang kami terima SPDP dan berkas perkaranya dari tim penyidik Polres Morotai,” ungkap Sobeng kepada tandaseru.com, Senin (6/2).

“Jadi, di tahun 2022 tidak ada kasus bola gelinding yang kami terima. Kasus perjudian bola gelinding yang terjadi di Pulau Morotai (2023) ini kami sudah menerima SPDP-nya dari penyidik Polres Morotai sekitar akhir bulan Januari 2023. Tinggal kami menunggu berkas perkaranya,” tambah dia.

Menurutnya, jika berkas tahap 1 sudah diserahkan maka JPU langsung meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil.