3. Membuat ketentuan pelayanan publik di areal tapal batas.
4. Secepatnya melakukan tahapan kajian koordinasi dengan melibatkan masyarakat.
5. Melibatkan pihak kesultanan secara aktif dalam penyelesaian tapal batas.
Rapat terbatas dihadiri Wakapolres Ternate, Dandim, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintah Setda Kota Ternate, Ketua Komisi I DPRD Ternate, Camat Ternate Barat, Fanyira Sulamadaha dan Forum Gerakan Soa Raha.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman menyampaikan lima poin kesepakatan ini merupakan hasil rapat terbatas Pemkot Ternate bersama Forum Gerakan Soa Raha.
“Jadi hasil rapat terbatas tadi tentunya kami akan melaporkan ke Pak Wali Kota sebagai pengambil kebijakan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.