“Riset dilakukan selama 1 bulan sejak 22 Desember 2020 – 22 Januari 2023 yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai,” papar Suryadi.
Ia mengatakan, riset berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.
“Kami memotret kinerja pemerintah daerah dengan mengukur tingkat kepuasan masyarakat dengan berpedoman pada Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017,” terangnya.
Survei ini menggunakan metode multistage random sampling.
“Survei ini bertujuan melihat tingkat kepuasan menyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pulau Morotai,” tandas dosen Fisipol Unipas ini.
Tinggalkan Balasan