Irfandi menyebutkan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa saat ini bukan tanah warisan melainkan tanah yang diperoleh dari hasil jual beli. Maka dari itu, dalil gugatan ahli waris sebelumnya ke Pengadilan Agama Kelas IA Ternate itu keliru.
“Pembelian tahan itu sekitar tahun 2013, dengan nilai Rp59 juta,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, sengketa lahan ini awalnya sudah digugat ke Pengadilan Agama Kelas IA Ternate. Bahkan sudah dilakukan eksekusi sebagaimana berita acara sita eksekusi Nomor: 03/Pdt.Eks/2021/PA.Tte tanggal 09 Desember 2021. Tidak menerima hal itu, pihak Safrina Djafar langsung mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.