Irfandi bilang, upaya hukum itu diambil katema pihaknya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang menganggap alamat penggugat kabur sehingga tidak dapat diterima. Padahal di dalam gugatan alamat mereka jelas.

Irfandi juga meminta kepada pihak terbanding dalam hal ini Adinda Magie Sunaibe untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah secara autentik atau seperti sertipikat hak milik (SHM).

“Sampai dengan detik ini pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti itu,” tegasnya.

Irfandi juga menyampaikan bahwa SHM Nomor 00590/Tanah tinggi/2013 atas nama Safrina Djafar yang dikantongi pihaknya sampai saat ini belum dibatalkan. Dengan demikian SHM itu menurutnya masih sah.

“Bahkan akta jual beli juga masih sah,” timpalnya.