Tandaseru — Pemerintah pusat menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen tahun ini dan 2024 mendatang.

Kenaikan tarif ini mendapat sorotan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Nurdin I Muhammad.

“Rokok ini kan bagian dari upaya pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan baru, termasuk menaikkan tarif cukai rokok. Kalau argumen terkait untuk menurunkan pengguna perokok itu juga tidak relevan karena sepanjang ada (rokok) malah pengguna aktif malah tinggi,” kata Nurdin, Selasa (31/1).

Ia bilang, saat ini kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena target sebetulnya adalah untuk mendapatkan pendapatan baru dari pajak atau cukai rokok itu sendiri.

“Jadi, argumen sekadar menahan laju tambahan jumlah perokok menurut saya itu tidak relevan dan tidak memiliki basis argumen kuat. Ini lebih pada aspek upaya pemerintah untuk mendapatkan pendapatan atau bea cukai lebih besar,” jelasnya.