Ia memaparkan, PT NICO tidak menunjukan kepatuhan terhadap undang-undang yang telah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak tenaga kerja berkaitan dengan tenaga kerja tidak tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja tetap, yang mana harus digambarkan oleh perusahaan guna menjamin hak pekerja dan kewajiban pekerja atas perusahaan.

Fakta yang terjadi, sambungnya, HRD PT NICO tidak mampu menjembatani kepentingan masyarakat lokal khususnya masyarakat Desa Kupa Kupa sebagai zona yang
berkepentingan langsung dengan hajat hidup warga lingkar perusahaan.

“Sikap HRD yang terkesan mengabaikan tuntutan masyarakat akan berdampak langsung dengan keberlangsungan perusahaan PT NICO di Desa Kupa Kupa. Dengan demikian kami aliansi masyarakat lingkar industri menggugat PT NICO Halmahera Utara, meminta kepada pimpinan PT NICO yang berada di Jakarta untuk memanggil Ibu Rita selaku HRD untuk dievaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan menejemen perusahaan di Desa Kupa Kupa. Selain itu, meminta HRD untuk meninjau ulang hak-hak karyawan melalui kontrak kerja dan meminta kepada pihak perusahaan untuk transparan terhadap upah tenaga kerja berdasarkan UMP di luar tunjangan-tunjangan lainnya,” tandas Hein.

Sementara itu, Manajer HRD PT NICO Rita mengatakan pihak perusahaan, khususnya HRD, sudah sangat transparan atas perekrutan. Namun saat ini perekrutan juga dilaksanakan secara bertahap mengingat perusahaan belum beroperasi penuh.

“Perekrutan sekarang ini sesuai dengan kebutuhan dulu dikarenakan mesin kami belum beroperasi keseluruhan. Untuk itu kami berharap agar aliansi lingkar industri ini bersabar terkait dengan perekrutan di PT NICO,” ujarnya.