“Pada Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas antara lain melakukan penyusunan rencana trayek batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan,” papar Ramli.
Untuk itu, ia meminta Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4847/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti keputusan menteri dimaksud.
“Panitia Tata Batas berkewajiban untuk melakukan kegiatan Pembahasan Rencana Trayek Batas pada kawasan hutan yang akan dilakukan penataan batas dan selanjutnya melakukan penetapan atas trayek batas kawasan hutan dimaksud,” ucapnya.
“Hasil dari pembahasan trayek ini selanjutnya menjadi bahan untuk pelaksanaan pemancangan batas sementara kawasan hutan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Untuk Panjang Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan rencana trayek batas adalah sepanjang ± 771,56 km yang terdiri dari batas luar sepanjang ± 675,41 km dan batas fungsi sepanjang ± 96,15 km,” tambah Ramli.
Terkait dengan beberapa hal yang telah diuraikan, kata Ramli, hari ini akan didiskusikan Rencana Trayek Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Tinggalkan Balasan