“Dan akhirnya kami anggota BPD menyurat dan sekalian memberitahukan kepada Camat Ibu Selatan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi saat masalah belum terselesaikan karena masih berkoordinasi dengan Kepala DPMPD dan kami sampaikan kepada Camat Ibu Selatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Gamkonora karena masalah ini sangat mengganggu masyarakat Gamkonora,” jelasnya.
Namun Camat Delman Gogoan tidak merespon surat dan pemberitahuan BPD dan tetap melakukan pelantikan perangkat desa.
“Di kantor Kecamatan Ibu Selatan secara diam-diam dilakukan pelantikan pada pukul 14:30 WIT tanpa melihat ke belakang proses permasalahan yang belum terselesaikan dan camat pun menghadiri acara penantikan tersebut,” ungkapnya.
Siswandi menegaskan, Ketua BPD Gamkonora, Camat Ibu Selatan, dan Kepala Desa Gamkonora harus bertanggung jawab dalam masalah ini karena melakukan tahapan penjaringan tidak sesuai aturan berlaku.
“Jika dalam kurun waktu 1 periode BPD dan pemdes tidak berjalan searah dan tidak saling menghargai maka roda pemerintah di Desa Gamkonora akan hancur lumpuh,” pungkasanya.
Camat Ibu Selatan Delman Gogoan yang dikonfirmasi menjelaskan, pelantikan perangkat Desa Gamkonora menurutnya sudah sesuai Perda 8/2016, di mana kepala desa membentuk panitia penjaringan lalu panitia bekerja mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas, sampai tes tertulis.
Tinggalkan Balasan